Normalisasi Versus Naturalisasi Aliran Sungai
Foto: istTerkadang, sebagian masyarakat masih menganggap sama antara normalisasi dan naturalisasi sungai dalam kerangka penataan wilayah sungai dikaitkan dengan program pengendali banjir perkotaan khususnya di Kota Jakarta. Sesungguhnya, dua konsep ini sangat berbeda walau obyeknya sama yakni aliran sungai.
Seperti yang diungkapkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri PUPR Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, bahwa konsep naturalisasi sangat cocok untuk estetika bukan untuk mengatasi daya rusak air seperti banjir. "Jadi konsep naturalisasi itu menahan selama mungkin air di darat. Ini seperti kota Singapura, Jepang, maupun di Korea.
Ini butuh area yang melimpah seperti di Kalimantan, yang masih mewah ruangnya," tuturnya. Menurut ahli tata air ini, tidak bisa membayangkan kondisi seperti banjir di tahun baru kemarin yang diperkirakan debit airnya mencapai 2.500 m3 perdetik. Kalau ditahan, akan membutuhkan ruangan dengan volume sangat besar untuk mengatasi gelontoran air ini.
"Anda bayangkan, 5 detik saja sekitar 12.500 m3 volume air, sehingga volumenya yang besar ini harus dialirkan," ujarnya. Kenapa Gubernur Anies, memilih naturalisasi, ketimbang normalisasi, karena alasan menghindari betonisasi dan identik mengalirkan air ke laut. "Ini memang ide brilliant, namun salah aplikasinya, karena cocok di wilayah kawasan perumahan, yang ada kanal sungai alami, bukan diterapkan untuk sarana pengendali banjir."
Sebenarnya, mengenai banjir ini, Firdaus Ali mengaku, pasca banjir 2013 lalu sepakat antara DKI Jakarta dan dae- rah penyangga, dan pemerintah pusat, secara terpadu dari hulu sampai ke hilir, merumuskan persoalan antisipasi masalah banjir ketika musim hujan. Pemakung kepentingan, sepakat untuk membenahi wilayah hulu dengan program struktural dan non struktur.
Pengendalian struktur salah satunya membangun waduk retensi Sukamahi dan Ciawi. Sedangkan non struktur adalah pengendalian alih fungsi lahan, wilayah hulu dengan melibatkan masyarakat dan pemda terkait. Khususnya untuk DKI Jakarta sepakat melakukan beberapa upaya rekayasa, seperti membenahi drainase kota.
Kedua, melakukan upaya membuat area resapan, biopori, sumur injeksi, dan menata kembali sistem polder, rumah pompa dan pompa serta normalisasi badan air. Situ waduk, sungai, untuk kembalikan kapasitas alir, angkut, sehingga air lancar ke muara. Untuk normalisasi ini, pemerintah pusat bertugas untuk sungai Ciliwung, Pesanggarahan, Krukut, Angke dan lainnya. Khususnya sepadan sungai Ciliwung yang relatif besar, berpotensi massif merusak daerah jantung kota menjadi perhatian utama.
"Dalam kontek normalisasi kali, sudah duduk bersama, untuk normalisasi Ciliwung sepanjang 33 km sudah berjalan antara 2013-2017 pertengahan, sepanjang 16,5 km.
Tugas Pemprov DKI adalah pembebasan lahan sekitar kali sedangkan PUPR mengerjakan fisiknya. Bergantinya kepemimpinan, proyek normalisasi ini terhenti karena berbeda konsep, yakni naturalisasi, sehingga terhenti begitu saja." suh/E-12
Redaktur:
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah
- TNI Berperan Penting Ciptakan Suasana Kondusif Saat Pilkada
- Pasangan Risma-Gus Hans Sampaikan Permohonan Maaf di Akhir Masa Kampanye Pilgub Jatim
- Degrowth, Melawan Industrialisasi dan Konsumsi Berlebihan Demi Masa Depan yang Berkelanjutan
- Hardjuno Pertanyakan RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Tidak