JAKARTA- Kendati dalam kons titusi disebutkan Indonesia sebagai negara hukum, kenya taannya, pada beberapa tahun terakhir, Indonesia lebih cocok disebut sebagai negara dengan keterbelakangan hukum. Jerat hukum hanya diarahkan pada kaum miskin, dan kebal terhadap golongan kaya dan berpengaruh. Akibatnya, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum makin menggejala.
"Hukum menjadi komoditas uang dan kepentingan. Hukum bukan lagi panglima, tapi sudah turun pangkat menja di ajudan," kata Koordinator Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan, Yenti Garnasih, ke tika dihubungi, Selasa (7/2). Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan itu terdiri dari para akademisi dan praktisi hu kum yang peduli pada ke ada an hukum yang "sakit keras".
Yenti mengatakan hal itu menanggapi biasnya penegakan hukum di Tanah Air selama ini. Kekuatan uang dan pengaruh politik telah menguasai arah penindakan hukum. Pisau hukum terlihat sangat tajam terhadap rakyat kecil, seperti yang menimpa Rasminah, 55 tahun.
Rasminah dituduh mencuri enam piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Rasminah sempat ditahan 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah akhirnya diputus bebas, namun jaksa mengajukan kasasi ke MA.
MA memutuskan Rasminah bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya. Majelis kasasi memidananya 4 bulan 10 hari sesuai dengan masa tahanan yang dijalaninya saat proses penyidikan. Akan tetapi, penindakan hukum yang sangat tegas terhadap Rasminah sangat bertolak belakang dengan proses hukum terhadap pemilik modal besar yang memiliki pengaruh politik.
Hal itu terlihat pada penegakan hukum kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar 650 triliun rupiah yang dampaknya sangat nyata merusak perekonomian bangsa Indonesia. Jika ketidakadilan penindakan hukum seperti itu terus dibiarkan, bukan hanya akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, tetapi juga akan menghancurkan negara (Koran Jakarta, 3/2).
Pakar korupsi dari Universitas Trisakti ini menjabarkan kebobrokan dalam penegakan hukum itu mulai dari penyidik, jaksa, hakim, hingga nanti di lembaga pemasyarakatan. Menurut Yenti, kolaborasi dari itu semua telah menghasilkan penegakan hukum yang jauh dari harapan masyarakat.
Akibat dari semua itu, masyarakat telah mencari keadilan dengan caranya sendiri. Aksi massa berbentuk anarkis muncul di mana-mana. "Pengadilan-pengadilan sudah tidak memiliki kewibawaan lagi di mata masyarakat," tegas Yenti. har/P-4